RIBA NASI-AH
Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Pengertian Riba Nasi-ah
Para ulama menyebutkan bahwa nasi-ah artinya mengakhirkan dan menangguhkan yaitu memberi tambahan pada suatu barang dari dua barang yang ditukar (dijualbelikan) sebagai imbalan dari diakhirkannya pembayaran.
Dari Qatadah rahimahullah ia berkata, “Sesungguhnya riba di zaman Jahiliyyah ialah seseorang menjual barang dengan (pembayaran yang ditangguhkan) sampai batas waktu tertentu. Apabila batas waktu pembayaran telah tiba dan orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya, maka si pemberi hutang menambahkan hutangnya dan mengakhirkan lagi waktu pembayarannya.”
Contohnya: Seseorang menjual 50 sha’ gandum kepada orang lain dengan 100 sha’ sya’ir (gandum yang masih ada kulitnya) dalam jangka waktu tertentu dengan menghitungkan tambahan sebagai imbalan dari panjangnya waktu pembayaran. Riba jenis ini sangat terkenal pada masa Jahiliyyah, lalu al-Qur-an datang untuk mengharamkannya dan melarangnya, juga mengancam pelakunya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ رِبَا إِلاَّ فِى النَّسِيْئَةِ.
“Tidak ada riba kecuali pada nasi-ah.” [HR. Al-Bukhari] [1]
Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَداً بِيَدٍ فَإِذَ اخْتَلَفَتْ هذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka juallah sesuka kalian asalkan secara kontan.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar